Terungkap, Mayat Wanita di Kali Cikeas Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Pelakunya!

- Jumat, 22 Juli 2022 | 21:57 WIB
Tiga pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan di Kali Cikeas (PMJNews.com)
Tiga pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan di Kali Cikeas (PMJNews.com)

BANDUNGNEWSPHOTO - Penemuan mayat wanita di Kali Cikeas, Jatisampurna, Bekasi merupakan korban pembunuhan. Dia dibunuh oleh tiga pelaku berinisial AM (19), AAD (19), BPG (18).

Hal itu diungkapkan Polda Metro Jaya. “Korban seorang wanita inisialnya A ini meninggal dunia. (Dibunuh) pada Sabtu, 16 Juli 2022, pukul 21.00 WIB, di Toko Bangunan Jalan Ciracas 1A RT 03/RW 07, Jakarta Timur,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan seperti dikutip dari PMJNews.com, Jumat, 22 Juli 2022.

Zulpan menambahkan, polisi juga mendapati beberapa luka terbuka di pipi, resapan darah di kulit kepala bagian belakang, serta rahang yang bergeser akibat benturan saat korban dibuang.

Baca Juga: Bali United vs Persija, Teco Siap Jajal Kekuatan Baru Macan Kemayoran di Bawah Pelatih Thomas Doll

"Motif yang melatarbelakangi terjadinya kasus ini adalah ini pelaku utama atau eksekutor ini inisialnya AM ini sakit hati tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban,” jelasnya.

Selain sakit hati karena hubungannya diputus oleh korban, lanjut Zulpan, pelaku juga mengincar harta korban. Terbukti mereka mengambil handphone seusai menghabisi nyawa korban.

Adapum peran para tersangka di antaranya A sebagai eksekutor yang mencekik korban, AAD membantu eksekutor memegang kaki korban, dan BPG yang berperan memantau situasi. Ketiga pelaku ditangkap di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Juga: Polisi Resmi Tahan Nikita Mirzani

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Kemudian pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan ini kita masukkan juga itu ada barang milik korban yang diambil oleh para pelaku, ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.***

Editor: Bobby Satria

Sumber: PMJnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

14 Korban Penipuan Tiket Coldplay Lapor Polisi

Jumat, 19 Mei 2023 | 20:28 WIB
X