BANDUNGNEWSPHOTO - Seorang perempuan warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut ditangkap Polres Garut karena membuat dan menjual konten poronografi di media sosial. Menurut polisi, tindakan yang mirip dengan OnlyFans ini sudah meresahkan masyarakat Garut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, perempuan tersebut ditangkap polisi berdasarkan laporan dari masyarakat.
Diungkapkannya, tersangka merupakan janda berusia 20 tahun dan beranak satu itu dilaporkan masyarakat terkait pembuatan konten pornografi.
Baca Juga: PT Astra Daihatsu Motor Sedang Buka Lowongan Kerja, Nih Link Lamarannya!
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkapnya di sebuah apartemen di Kota Bandung, Minggu, 31 Juli 2022.
Dikatakannya, perempuan tersebut membuat dan menyajikan sejumlah konten berunsurkan pornografi di media sosialnya seperti Instagram dan lainnya.
Media sosialnya itu, kata dia, digunakan untuk menayangkan kontennya kemudian berlanjut pada transaksi jual beli video dirinya yang memiliki unsur pornografi.
Baca Juga: Rampungkan Pembekalan Bela Negara, Peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Bersiap Inagurasi dan Bekerja
"Melalui DM (direct message) pelaku menawarkan konten layanan 'full' seperti video telanjang," katanya seperti dikutip dari Antaranews.com.
Kapolres mengungkapkan pengguna media sosial yang tertarik dan ingin mendapatkan tayangan video lainnya diminta pembayaran sebesar Rp300 ribu per video, salah satu transaksinya ada yang meminta tujuh video.
Artikel Terkait
API Jabar Tolak Kriminalisasi Terhadap Habib Rizieq yang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Pornografi
Serius Tangani Korban Pornografi Pedofil, P2TP2A Gandeng Tiga Instansi
Menteri PPPA Ungkap Jumlah Anak Pelaku dan Korban Pornografi Berbasis Daring
Dea OnlyFans Tersangka Konten Pornografi, Polisi: Kemungkinan Ada Pelaku Lain, Siapa Ya?
Dugaan Produksi Konten Pornografi, Polisi Bali Tangkap Seorang Youtuber