BANDUNGNEWSPHOTO - Dana sebesar Rp8 miliar yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa, 2 Agustus 2022.
"Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," sambungnya.
Jadi total pemblokiran sebesar Rp8 miliar dari beberapa rekening milik yayasan ACT.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
Baca Juga: PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin, dan EpicGames Diblokir Menkominfo
"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin, 25 Juli 2022.***
Artikel Terkait
Lalamove Kolaborasi dengan ACT Bandung dan DT Peduli Mengantarkan Daging Kurban pada Masyarakat yang Membutuhkan
Kemensos Cabut Izin ACT
Transaksi Rp1 Triliun ACT di 60 Rekening Bank, Diblokir PPATK
PPATK Kembali Blokir 300 Rekening Milik ACT
Polisi Selidiki Dugaan Penggunaan Dana Bantuan Korban Kecelakaan Lion Air untuk Gaji Ketua dan Pengurus ACT