• Jumat, 22 September 2023

Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi PT Asabri

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 21:50 WIB
Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dalam kasus korupsi PT Asabri. (PMJ News)
Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dalam kasus korupsi PT Asabri. (PMJ News)

BANDUNGNEWSPHOTO - Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh majelis hakim.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua," kata hakim ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.

Baca Juga: Transjakarta Tambah 1.801 Petugas Lapangan untuk Keamanan dan Kenyamanan serta Cegah Aksi Pelecahan Seksual

Selain hukuman penjara, Hakim juga meminta Teddy membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 1 tahun.

"Pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 tahun," imbuhnya.

Tak hanya itu, hakim juga meminta Teddy membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126.

Baca Juga: Polda Metro Kembali Panggil Roy Suryo untuk Keterangan Tambahan

Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Editor: Lukman Gusmanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

14 Korban Penipuan Tiket Coldplay Lapor Polisi

Jumat, 19 Mei 2023 | 20:28 WIB
X