BANDUNGNEWSPHOTO - Polri secara resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri menyampaikan, penetapan tersangka Bharada E terkait kasus penembakan Brigadir J merupakan bentuk komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo dalam pengusutan kasus.
"Ini menunjukkan komitmen Bapak Kapolri untuk mengungkap secara terang-benderang terkait kasus tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022 malam seperti dikutip dari PMJNews.com.
Dedi mengungkapkan, dalam Tim Khusus terdapat inspektorat khusus (irsus). Dia menyebut Irsus masih melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Selain tim penyidik yang dipimpin oleh Pak Dirpidum, timsus ini juga memiliki irsus, irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga (rumah dinas Ferdy Sambo)," tuturnya.
Dedi menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini. Dia meminta semua pihak bersabar terhadap penyelidikan kasus ini.
"Ini masih berproses irsus ini, melakukan pemeriksaan-periksaan, kemudian melakukan pendalaman-pendalaman dan juga nanti nanti hasilnya akan disampaikan kepada teman-teman media," terangnya.
"Oleh karena itu saya mohon kepada teman-teman media bersabar, 2 tim ini masih bekerja secara maraton dan insyaallah sekali lagi sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri, kasus ini akan diungkapkan dengan proses pembuktian secara ilmiah," katanya.***
Artikel Terkait
Kasus Kematian Brigadir J, Dua Petinggi Polri Kembali Dinonaktifkan
Autopsi Ulang Brigadir J Segera Dijadwalkan, Begitu Kata Kompolnas
Kasus Penembakan Brigadir J, Bharada E Penuhi Panggilan Komnas HAM
Kenapa Pemakaman Brigadir J Secara Kedinasan Baru Dilakukan Setelah Autopsi, Begini Penjelasan Kompolnas
Presiden Minta Kasus Penembakan Brigadir J Dibuka ke Publik