BANDUNGNEWSPHOTO - Kuasa hukum Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri.
Pengunduran diri Andreas disampaikan saat ia mendatangi markas Bareskrim Polri, Sabtu, 6 Agustus 2022.
“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ujar Andreas di Mabes Polri seperti dikutip dari PMJNews.com, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Baca Juga: Kompetisi Divisi Utama PSSI Kota Bandung U-15: Inspire Jinakkan Jatira Bandung Soccer
Andreas mengatakan, pengunduran dirinya sebagai penasehat hukum Bharada E sudah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Kendati demikian, Andreas masih merahasiakan alasan pengunduran dirinya. Ia mengatakan, belum akan mempublikasikan alasannya itu.
“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” jelasnya.
Baca Juga: Kejutan, Setia Tekuk UNI untuk Buka Harapan Terhindar dari Degradasi
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, Bharada E belum tentu menjadi tersangka sepenuhnya atas tewasnya Brigadir J lantaran bukti yang didapat belum sepenuhnya terkonfirmasi.
“Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” ujar Taufan kepada wartawan, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Artikel Terkait
Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam yang Tewaskan Brigadir J, Polisi: Bharada E Masih Saksi
Kasus Penembakan Brigadir J, Bharada E Penuhi Panggilan Komnas HAM
Ini Informasi Penting yang Didapatkan Komnas HAM dari Pemeriksaan Bharada J, Anam: Soal Penembakan
Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Begini Penjelasan Polri
Komnas HAM Dalami Senjata Bharada E dan Brigadir J