BANDUNGNEWSPHOTO - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo aditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengumuman penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa, 9 Agustus 2022.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dikutip adari PMJNews.com, Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Jelang Aksi Bobotoh di Graha Persib, Tagar #Reneout Masih Membahana
Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.
Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.
Baca Juga: Pacuan Juara, Ini Jadwal 3 Laga Pamungkas Fatto FC dan PR Bandung Pro United!
Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.***
Artikel Terkait
Keluarga Brigadir J Berharap Kejujuran Istri Irjen Ferdy Sambo, Ada Apa?
Irjen Ferdy Sambo Diamankan, Begini Penjelasan Polri
Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Ini Dugaan Pelanggaran Mantan Kadiv Propam Itu
Terungkap, Ini Alasan Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob
Brigadir RR Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Pasalnya Pembunuhan Berencana