BANDUNGNEWSPHOTO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan fakta baru di balik kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri menyebutkan, tidak ada baku tembak terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Yang ada adalah perintah Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan.
Penyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit dalam konferensi pers penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," jelas Sigit seperi dikutip dari PMJNews.com.
Menurut Sigit, yang terjadi saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir J. Dia menyebut Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan tersebut.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," tuturnya.
Baca Juga: Breaking News, Kapolri Umumkan Langsung Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kapolri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.
Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***
Artikel Terkait
Irjen Ferdy Sambo Diamankan, Begini Penjelasan Polri
Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Ini Dugaan Pelanggaran Mantan Kadiv Propam Itu
Terungkap, Ini Alasan Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob
Brigadir RR Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Pasalnya Pembunuhan Berencana
Breaking News, Kapolri Umumkan Langsung Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka