BANDUNGNEWSPHOTO - Dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
Baca Juga: Rencana Aksi Bobotoh Persib, Yana: Harus Tertib dan Jaga Prokes
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers yang dikutip dari PMJNews.com, Selasa 9 Agustus 2022.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Kematian Brigadir J, Tak Ada Tembak Menembak, Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.
Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***
Artikel Terkait
Terungkap, Ini Alasan Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob
Brigadir RR Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Pasalnya Pembunuhan Berencana
Breaking News, Kapolri Umumkan Langsung Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka
Breaking News: Fakta Baru Terungkap, Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan Brigadir J
Kematian Brigadir J, Tak Ada Tembak Menembak, Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan