• Jumat, 22 September 2023

Breaking News: Dijerat Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 21:10 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (PMJ News)
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (PMJ News)

BANDUNGNEWSPHOTO - Dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

Seperti diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

Baca Juga: Rencana Aksi Bobotoh Persib, Yana: Harus Tertib dan Jaga Prokes

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers yang dikutip dari PMJNews.com, Selasa 9 Agustus 2022.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Kematian Brigadir J, Tak Ada Tembak Menembak, Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***

Editor: Bobby Satria

Sumber: PMJnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

14 Korban Penipuan Tiket Coldplay Lapor Polisi

Jumat, 19 Mei 2023 | 20:28 WIB
X