BANDUNGNEWSPHOTO - Setelah suaminya, kini giliran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri seperti dikutip dari laman PMJNews.com, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: PT Infomedia Nusantara (Telkom Group) Butuh Customer Service. Cek Persyaratannya di Sini!
Penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.
Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.***
Artikel Terkait
Bu Putri Selalu Bilang 'Malu Mbak, Malu', Kenapa Ya?
Kasus Penembakan Brigadir J, Sopir Istry Ferdy Sambo dan Seorang Penyidik Polda Metro Jaya Diperiksa
Keterangan Ferdy Sambo, Bu Putri Alami Tindakan yang Melukai Martabat Keluarga dari Brigadir J di Magelang
Simak, Pengakuan Lengkap Irjen Ferdy Sambo Soal Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J
Beredar Kabar Adanya 'Kekaisaran' Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Polri