BANDUNGNEWSPHOTO - Upaya banding Ferdy Sambo atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dinilai sebagai upaya menghindari hukuman etik serta mendapatkan hak pensiunnya.
Demikian dikatakan Kuasa Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin.
Baca Juga: Harga Telur Ditargetkan Turun dalam Dua Pekan Kedepan
Menurutnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan menyidangkan upaya banding Ferdy Sambo seharusnya menghiraukan permohonan itu dan tetap memutuskan pelanggaran etik PTDH.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," jelasnya.
Meski begitu, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.
Baca Juga: Dokter Forensik Kecewa Integritasnya Diragukan Publiksaat Autopsi Jenazah Brigadir J
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," ujarnya.***
Artikel Terkait
Keterangan Ferdy Sambo, Bu Putri Alami Tindakan yang Melukai Martabat Keluarga dari Brigadir J di Magelang
Simak, Pengakuan Lengkap Irjen Ferdy Sambo Soal Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J
Beredar Kabar Adanya 'Kekaisaran' Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Polri
Ferdy Sambo Akui Dalang Pembunuhan Brigadir J dan Halangi Proses Penyidikan
Kak Seto akan Temui Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkait Perlindungan dan Pendampingan