Upaya Banding Ferdy Sambo Dinilai untuk Menghindari Hukuman dan Mendapatkan Hak Pensiunnya

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:53 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (PMJ News/ Fjr)
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (PMJ News/ Fjr)

BANDUNGNEWSPHOTO - Upaya banding Ferdy Sambo atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dinilai sebagai upaya menghindari hukuman etik serta mendapatkan hak pensiunnya.

Demikian dikatakan Kuasa Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Harga Telur Ditargetkan Turun dalam Dua Pekan Kedepan

Menurutnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan menyidangkan upaya banding Ferdy Sambo seharusnya menghiraukan permohonan itu dan tetap memutuskan pelanggaran etik PTDH.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," jelasnya.

Meski begitu, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.

Baca Juga: Dokter Forensik Kecewa Integritasnya Diragukan Publiksaat Autopsi Jenazah Brigadir J

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," ujarnya.***

Editor: Lukman Gusmanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

14 Korban Penipuan Tiket Coldplay Lapor Polisi

Jumat, 19 Mei 2023 | 20:28 WIB
X