Ferdy Sambo dan Istrinya Dilaporkan Atas Dugaan Membuat Laporan Palsu

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 20:03 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (PMJ News/ Fjr)
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (PMJ News/ Fjr)

BANDUNGNEWSPHOTO - Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi (PC) dilaporkan Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, atas dugaan membuat laporan palsu.

Menurut Kamaruddin, laporan palsu yang dimaksud adalah laporan yang dibuat dan diterima Polres Metro Jakarta Selatan kala itu.

“Hari ini kami mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP juncto Pasal 55 KUH Pidana, di mana Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan,” ujar Kamaruddin dikutip bandungnewsphoto.com dari PMJ News, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Upaya Banding Ferdy Sambo Dinilai untuk Menghindari Hukuman dan Mendapatkan Hak Pensiunnya

Selain laporan tentang pengancaman, Kamaruddin juga menyebut laporan pelecehan seksual yang dilaporkan PC juga palsu. Oleh karenanya, dia melaporkan laporan tersebut sebagai laporan palsu.

“Ibu Putri membuat laporan polisi juga, bahwa dia korban pelecehan dan kekerasan seksual di mana kedua laporan itu sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” katanya.

Kamaruddin menambahkan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam pembuatan laporan.

Baca Juga: Harga Telur Ditargetkan Turun dalam Dua Pekan Kedepan

“Pertama surat kuasa dan kedua surat penghentian kedua perkara itu,” ungkapnya.

Menurutnya, pembuatan laporan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa ada hukum terkait laporan palsu yang dibuat di Polres Jakarta Selatan

“Oleh sebab itu agar ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi hari ini,” tandasnya.***

Editor: Lukman Gusmanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:49 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Banding

Selasa, 15 November 2022 | 19:03 WIB

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 14 November 2022 | 21:24 WIB
X