BANDUNGNEWSPHOTO - Ferdy Sambo disebut sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang hasilnya berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Petikan putusan hasil banding Ferdy Sambo itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat, 23 September 2022.
“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” ujar Dedi Prasetyo seperti dikutip dari laman PMJNews.com, Jumat, 23 September 2022.
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Bank Syariah Indonesia Buka Lowongan Kerja, Ini Link Lamaran Resminya!
Dikatakan Dedi, proses administrasi dari pemecatan Sambo juga sudah diserahkan ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
“Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on process. Prosesnya, biar enggak selalu menanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak,” ungkap Dedi.
“Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil (Sekretaris Militer),” tambahnya.
Baca Juga: Kompetisi PSSI Kota Bandung U13 Piala Persib 2022: Pindad dan SIDOLIG Bentrok di Laga Krusial
Dedi menegaskan, berbagai proses pengesahan keputusan PTDH Ferdy Sambo tidak akan mengubah vonis komisi banding.
“Tanda tangan pengesahan, tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan. Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Beredar Kabar Adanya 'Kekaisaran' Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Polri
Ferdy Sambo Akui Dalang Pembunuhan Brigadir J dan Halangi Proses Penyidikan
Kak Seto akan Temui Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkait Perlindungan dan Pendampingan
Upaya Banding Ferdy Sambo Dinilai untuk Menghindari Hukuman dan Mendapatkan Hak Pensiunnya
Ferdy Sambo dan Istrinya Dilaporkan Atas Dugaan Membuat Laporan Palsu