BANDUNGNEWSPHOTO - Praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur kembali terbongkar.
Kali ini, Polres Jakarta Selatan membongkar praktek prostitusi online di sebuah hotel kawasan Cilandak, Pasar Minggu. Dalam pengungkapan, lima orang muncikari ditangkap.
Menurut Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun mengungkapkan setidaknya ada enam anak di bawah umur yang dijadikan PSK dalam kasus prostitusi online ini. Korban merupakan anak-anak broken home.
Baca Juga: Wagub Jabar Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Undang yang Dirobohkan Rentenir di Garut
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, ditetapkan ada lima tersangka, empatnya dewasa, yaitu pertama Tersangka MH, AM, MRS, dan RD. Satu tersangka pelaku masih di bawah umur," ujar AKBP Harun kepada wartawan seperti dikutip dari PMJNews.com, Jumat, 23 September 2022.
"Kemudian ada beberapa korban di situ, didapati di hotel tersebut ada enam orang, yang di antaranya lima ini anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," sambungnya.
Diungkapkan Harun, praktek prostitusi online di hotel ini sudah berlangsung selama dua bulan. Muncikari memasang open BO para korban di aplikasi MiChat dengan tarif hingga Rp800 ribu.
Baca Juga: Ridwan Kamil Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif 2022 Kategori Pelayanan Publik
"Dari hasil pemeriksaan kita dapati bahwasanya mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online ini sudah kurang lebihnya 1 bulan sampai 2 bulan di tempat tersebut, di salah satu hotel tersebut," ucapnya.
"Penawarannya kurang lebih Rp800 ribu dengan penyampaian open BO Rp800 sekali, penyampaian seperti itu di MiChat," imbuhnya.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Praktik Prostitusi di Apartemen Mewah Bandung
Robby Abbas Beberkan Alasan Artis-artis Ini Mau Jalani Prostitusi
Dugaan Kasus Prostitusi Online, Artis Sinetron Berinisial CA Ditangkap Polisi di Hotel Mewah
Terjerat Kasus Prostitusi Online, Pemain Sinetron Ikatan Cinta Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi Buru Penyebar Hoaks PAUD Buka Praktik Prostitusi