BANDUNGNEWSPHOTO - Dua orang tersangka ditetapkan dalam kasus ricuhnya festival musik 'Berdendang Bergoyang’ yang mengakibatkan puluhan orang penonton dalam konser pingsan.
“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJNews.com, Sabtu, 6 November 2022.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berisinial HA dan DP, yang merupakan penanggung jawab acara dan direktur.
Baca Juga: Inilah Kriteria dan Syarat Bansos untuk Nelayan dan Nakhoda Terdampak Kenaikan BBM
“Dua tersangka inisial HA dan DP,” ucapnya. “DP direktur,” tambahnya.
Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 360 Ayat 2 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, hingga saat ini, total saksi yang telah diperiksa terkait kasus tersebut sebanyak 17 orang saksi.
Baca Juga: Genshin Impact: Dijamin OP, Ini Dia 5 Komposisi Tim Terbaik untuk Nahida
Dijelaskannya, penambahan saksi yang diperiksa yakni sebanyak tiga orang yang merupakan Satgas Covid serta ahli untuk dimintai keterangan.
Artikel Terkait
Tiket Sold Out Kurang dari 24 Jam, Promotor Gelar Konser Tambahan Justin Bieber
Pemkot Bandung Izinkan Konser di Ruang Terbuka, Begini Pembatasannya!
JKT48 Batalkan Konser di Bandung, Kenapa?
Sempat Tunda Konser karena Bentrok dengan Hari Raya, The Boyz Siap Sapa The B Indonesia
Konser Dihadiri First Lady dan Kaesang, Ini Lirik Lagu Misteri Ilahi yang Dinyanyikan Ari Lasso