BANDUNGNEWSOHOTO - Anggota Polri yang menjadi saksi di persidangan terdakwa Irfan Widyanto, Arsyad Daiva Gunawan memberikan kesaksian perihal perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim mencecar Arsyad perihal proses penyerahan DVR CCTV di Pos Keamanan Kompleks Polri Duren Tiga oleh Chuck Putranto kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kalau seorang penyidik melakukan penyelidikan, tentu dia memerlukan barang bukti. DVR itu saudara tahu gak fungsi DVR untuk membuat terang peristiwa pidana tau?” tanya hakim ke Arsyad di PN Jaksel, seperti dikutip dari PMJNews.com, Kamis, 10 November 2022.
Baca Juga: 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Arema FC dan Aremania Gelar Doa Bersama
“Pada saat itu belum,” jawab Arsyad.
“Waktu nerima barang bukti diregister, dinomorin gak?” tanya hakim lagi.
“Belum, baru kami terima masih nyala apa tidak,” jawab kembali Arsyad.
Hakim yang heran kemudian menyemprot keterangan Arsyad yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya perihal proses penyerahan barang bukti.
Baca Juga: Segera Bergulir, Ini Pembagian Grup PIala Dunia 2022
“Harus ada penyitaan tindakan itu harus dengan berita acara ya tindakan arbitrasi kepolisian itu nda main serah-serah begitu aja kaya menyerahkan beli goreng pisang,” ucap hakim.
“Beli goreng pisang aja pake tanda terima pake resi. Beli makanan pake tanda terima apalagi barang bukti. Masa barang bukti gak pakai berita acara main serahkan begitu aja, gak bener itu, mestinya beberapa data dilengkapi,” jelas hakim.***
Artikel Terkait
Kadiv Humas Polri: Hasil Putusan Pemecatan Sudah Diterima Ferdy Sambo
Kasus Ferdy Sambo P21, Mahfud MD Minta Polisi dan Kejagung Tetap Teliti dan Profesional
Dilimpahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo Minta Maaf: Istri Saya Tidak Bersalah
Sidang Pertama Kasus Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Depresi
Sidang Perdana Ferdy Sambo, Ini Skema Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar PN Jakarta Selatan