BANDUNGNEWSPHOTO - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim karena bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk dikutip bandungnewsphoto.com dari PMJ News, Senin, 14 November 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata Rahman.
Baca Juga: KKP Surabaya Berlakukan Pencabutan Aturan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Umrah
Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," tutur hakim menegaskan.
Sebagai informasi, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Vaksin Meningitis Tidak Lagi Jadi Syarat Jemaah Umrah
Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz. Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.
Di samping dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.***
Artikel Terkait
Uang Rp1 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Ibunya Bakal Disita Polri
Admin Binomo Komplotan Indra Kenz Ditangkap
Polisi Serahkan Berkas Perkara Indra Kenz ke Kejaksaan
Ini Hasil Pemeriksaan Kapten Vincent Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo yang Menjerat Indra Kenz
Total Aset Indra Kenz yang Disita Bareskrim Polri Capai 67 Miliar