Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Banding

- Selasa, 15 November 2022 | 19:03 WIB
Suasana persidangan Indra Kenz (PMJNews.com)
Suasana persidangan Indra Kenz (PMJNews.com)

BANDUNGNEWSPHOTO - Indra Kesuma alias Indra Kenz memastikan bakal banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tangaerang (PN Tangerang) dalam kasus Binomo itu.

"Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding," ujar Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda seusai sidang putusan di PN Tangerang, Senin, 14 November 2022, seperti dikutip dari PMJNews.com.

Menurut Brian, Indra Kenz tidak menikmati uang dari para trader Binomo. Dia menyebut majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal kliennya mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Video Pria Bogor Hidup Lagi Setelah Mati Viral, Begini Fakta Sesungguhnya Menurut Polisi

"Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan. Yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini, itu pertama," jelasnya.

"Kedua, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti-bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar," sambungnya.

Sebelumnya, terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN: PT Sucofindo Jebolan D3 Pertambangan dan S1 Biologi, Ini Link Lamarannya!

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," lanjut hakim.

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Baca Juga: Juara Lari 10.000 Meter, Agus Prayogo Sumbang Emas Ketiga untuk Kabupaten Ciamis

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," tuturnya.***

Editor: Bobby Satria

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

14 Korban Penipuan Tiket Coldplay Lapor Polisi

Jumat, 19 Mei 2023 | 20:28 WIB
X