BANDUNGNEWSPHOTO - Indra Kesuma alias Indra Kenz memastikan bakal banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tangaerang (PN Tangerang) dalam kasus Binomo itu.
"Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding," ujar Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda seusai sidang putusan di PN Tangerang, Senin, 14 November 2022, seperti dikutip dari PMJNews.com.
Menurut Brian, Indra Kenz tidak menikmati uang dari para trader Binomo. Dia menyebut majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal kliennya mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Video Pria Bogor Hidup Lagi Setelah Mati Viral, Begini Fakta Sesungguhnya Menurut Polisi
"Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan. Yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini, itu pertama," jelasnya.
"Kedua, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti-bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar," sambungnya.
Sebelumnya, terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN: PT Sucofindo Jebolan D3 Pertambangan dan S1 Biologi, Ini Link Lamarannya!
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk.
Artikel Terkait
Admin Binomo Komplotan Indra Kenz Ditangkap
Polisi Serahkan Berkas Perkara Indra Kenz ke Kejaksaan
Ini Hasil Pemeriksaan Kapten Vincent Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo yang Menjerat Indra Kenz
Total Aset Indra Kenz yang Disita Bareskrim Polri Capai 67 Miliar
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara