BANDUNGNEWSPHOTO - Dugaan kasus perselingkuhan disertai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK, terhadap istrinya, IS, terus diproses Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik sudah memeriksa saksi. Namun, ia mengakui, polisi belum memeriksa istrinya sebagai korban KDRT.
"Yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi, bukan istrinya (Bripka HK),” ujar Zulpan tentang kasus dugaan KDRT itu seperti dikutip dari PMJNews.com, Rabu, 16 November 2022.
Zulpan mengatakan, terdapat dua proses hukum dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripka HK, secara etik dan pidana.
Soal pelanggaran etik, Bripka HK diperiksa perihal dugaan perselingkuhan yang saat ini ditangani Propam Polda Metro Jaya.
Sementara untuk pelanggaran pidana diperiksa atas dugaan KDRT yang ditangani Subdit Renakta Polda Metro Jaya.
Zulpan menambahkan, Bripka HK sudah menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Namun belum ada kesimpulan terkait pemeriksaannya.
“(Bripka HK) sudah diperiksa cuman belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Miller Khan Minta Maaf pada Dinda Kirana saat Perankan Adegan KDRT dalam Sinetron Takdir Cinta Yang Kupilih
Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar, Sekuriti Lesti Kejora Tak Penuhi Panggilan Penyidik
Dua Pandangan Inul dan Mamah Dedeh Viral di Tengah Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora
Breaking News: Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT yang Dilaporkan Lesti Kejora
Polisi: Rizky Billar Dua Kali Lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Ini Jamnya!