Info Terbaru Dugaan KDRT, Bripka HK Terancam Hukuman Etik dan Pidana

- Rabu, 16 November 2022 | 21:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (pmjnews.com)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (pmjnews.com)

BANDUNGNEWSPHOTO - Dugaan kasus perselingkuhan disertai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK, terhadap istrinya, IS, terus diproses Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik sudah memeriksa saksi. Namun, ia mengakui, polisi belum memeriksa istrinya sebagai korban KDRT.

"Yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi, bukan istrinya (Bripka HK),” ujar Zulpan tentang kasus dugaan KDRT itu seperti dikutip dari PMJNews.com, Rabu, 16 November 2022.

Baca Juga: TMII Hari Ini Mulai Jual Tiket Online Untuk Pembukan Terbatas Pada 20 November 2022, Dua Jam Terjual 500 Tiket

Zulpan mengatakan, terdapat dua proses hukum dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripka HK, secara etik dan pidana.

Soal pelanggaran etik, Bripka HK diperiksa perihal dugaan perselingkuhan yang saat ini ditangani Propam Polda Metro Jaya.

Sementara untuk pelanggaran pidana diperiksa atas dugaan KDRT yang ditangani Subdit Renakta Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Buka Lowongan 1.261 Formasi PPPK, Cek Link Informasi Pendaftaran dan Tahapan Seleksi di Sini!

Zulpan menambahkan, Bripka HK sudah menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Namun belum ada kesimpulan terkait pemeriksaannya.

“(Bripka HK) sudah diperiksa cuman belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik,” jelasnya.***

Editor: Bobby Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:49 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Banding

Selasa, 15 November 2022 | 19:03 WIB

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 14 November 2022 | 21:24 WIB
X