PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

- Kamis, 17 November 2022 | 21:31 WIB
Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers. (Instagram @pennyklukito)
Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers. (Instagram @pennyklukito)

BANDUNGNEWSPHOTO - PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri menjadi tersangka terkait obat sirup yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito saat konferensi pers daring, Kamis, 17 November 2022.

"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ungkap Penny.

Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar Akan Berikan Subsidi BLT Kepada Pekerja Terdampak Resesi 2023

Menurut Penny, dua perusahaan ini dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar aturan batas aman penggunaan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Melebihi batas aman penggunaan. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha dan produsen yang telah melanggar," ungkap Penny.

Sementara itu, terdapat perusahaan lainnya yang terlibat dan masih dalam proses pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Seorang Warga Bandung Positif Covid-19 Varian XBB

"Terhadap PT Samco Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka," sambungnya.

Penny menjelaskan, saat ini proses penyidikan BPOM bersama kepolisian masih terus berlanjut. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses penindakan.

"Penyidikan terhadap dua sarana, yaitu sarana produksi PT Afifarma dan CV Samuderakemikal, telah berproses bersama antara BPOM dan kepolisian," terangnya.

Baca Juga: Kota Bandung Kini Punya Ruang Vandal Karet Kebo Sebagai Ruang Ekspresi Melalui Coretan Dinding

"BPOM juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait kepolisian dan pihak terkait kepolisian dan Kejagung untuk dukungan kelancaran proses penindakan dan kelancaran hukumnya sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan," imbuhnya.***

Editor: Lukman Gusmanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

14 Korban Penipuan Tiket Coldplay Lapor Polisi

Jumat, 19 Mei 2023 | 20:28 WIB
X