BANDUNGNEWSPHOTO - PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri menjadi tersangka terkait obat sirup yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito saat konferensi pers daring, Kamis, 17 November 2022.
"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ungkap Penny.
Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar Akan Berikan Subsidi BLT Kepada Pekerja Terdampak Resesi 2023
Menurut Penny, dua perusahaan ini dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar aturan batas aman penggunaan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Melebihi batas aman penggunaan. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha dan produsen yang telah melanggar," ungkap Penny.
Sementara itu, terdapat perusahaan lainnya yang terlibat dan masih dalam proses pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Seorang Warga Bandung Positif Covid-19 Varian XBB
"Terhadap PT Samco Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka," sambungnya.
Artikel Terkait
Ini 102 Merek Obat Sirop yang Ditemukan di Rumah Pasien Gagal Ginjal Akut
Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Diduga Akibat Konsumsi Obat Sirop, Bareskrim Tunggu Hasil Laboratorium
Heboh Gagal Ginjal Akut dan Larangan Obat Sirop, Presiden Jokowi: Ini Masalah Besar!
Jabar akan Bentuk Satgas Penanganan Gagal Ginjal Akut yang Kian Merebak di Masyarakat
Kasus Gagal Ginjal Akut Bertambah Menjadi 269 Orang, Tingkat Kematian 58 Persen!