BANDUNGNEWSPHOTO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perintangan penyidikan.
Tuntutan pidana seumur hidup untuk Ferdy Sambo tersebut disampaikan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar jaksa dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Breaking News: Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Goyang Malang
Dalam perkara tersebut, terdakwa Ferdy Sambo terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022 silam.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Kadiv Humas Polri: Hasil Putusan Pemecatan Sudah Diterima Ferdy Sambo
Kasus Ferdy Sambo P21, Mahfud MD Minta Polisi dan Kejagung Tetap Teliti dan Profesional
Dilimpahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo Minta Maaf: Istri Saya Tidak Bersalah
Sidang Pertama Kasus Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Depresi
Sidang Perdana Ferdy Sambo, Ini Skema Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar PN Jakarta Selatan