Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:04 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara (pmjnews.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara (pmjnews.com)

BANDUNGNEWSPHOTO - Setelah Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.

Tuntutan buat terdakwa Putri Candrawathi tersebut dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Tuntutan buat Putri Candrawathi disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan terdakwa Putri dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu, 18 januari 2023.

Baca Juga: PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Buka Lowongan untuk KC Pematang Siantar

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Putri Candrawathi terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan suaminya yakni Ferdy Sambo.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

Baca Juga: Ribuan Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Begini Janji Gus Muhaimin

Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Editor: Bobby Satria

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:49 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Banding

Selasa, 15 November 2022 | 19:03 WIB

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 14 November 2022 | 21:24 WIB
X