BANDUNGNEWSPHOTO - Setelah Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.
Tuntutan buat terdakwa Putri Candrawathi tersebut dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Tuntutan buat Putri Candrawathi disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan terdakwa Putri dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu, 18 januari 2023.
Baca Juga: PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Buka Lowongan untuk KC Pematang Siantar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Putri Candrawathi terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan suaminya yakni Ferdy Sambo.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Baca Juga: Ribuan Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Begini Janji Gus Muhaimin
Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***
Artikel Terkait
Kasus Ferdy Sambo P21, Mahfud MD Minta Polisi dan Kejagung Tetap Teliti dan Profesional
Dilimpahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo Minta Maaf: Istri Saya Tidak Bersalah
Sidang Pertama Kasus Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Depresi
Sidang Perdana Ferdy Sambo, Ini Skema Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar PN Jakarta Selatan
Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup