• Jumat, 22 September 2023

Sidang Kasus Permbunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

- Rabu, 18 Januari 2023 | 16:08 WIB
Terdakwa Bharada E menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan (PMJNews.com)
Terdakwa Bharada E menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan (PMJNews.com)

BANDUNGNEWSPHOTO - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Eabu, 18 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Buka Lowongan untuk KC Pematang Siantar

Adapun hal meringankan, menurut Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris Manalu.

Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Ribuan Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Begini Janji Gus Muhaimin

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bobby Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

14 Korban Penipuan Tiket Coldplay Lapor Polisi

Jumat, 19 Mei 2023 | 20:28 WIB
X