Update Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs: Temui TKW Saksi Kunci, Penyidik Polda Metro Jaya Terbang ke Mesir

- Senin, 6 Februari 2023 | 06:29 WIB
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (pmjnews.com)
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (pmjnews.com)

BANDUNGNEWSPHOTO - Polda Metro Jaya dan Polres Cianjur terus mengembangkan penyelidikan kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon dan kawan-kawan di sejumlah tempat.

Salah satu upaya yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Polres Cianjur adalah dengan menemui Yeni, seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Mesir yang merupakan saksi kunci kasus pembunuhan berantai oleh Wowon dan kawan-kawan ini.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan keterangan TKW asal Mesir tersebut sangat diperlukan untuk membongkar kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon dan kawan-kawan.

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Sekjen PSSI Kang Nunu Nugraha Besoes Meninggal Dunia

"Saksi kunci saudari Yeni saat ini sedang bekerja di Mesir. Rencana tim penyidik akan berangkat ke Mesir untuk mendalami keterangan yang bersangkutan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu, 5 Februari 2023, seperti dikutip BandungNewsPhoto dari pmjnews.com.

"Ini sangat penting keterangan yang bersangkutan, karena terbongkarnya pembunuhan berantai ini memang dari Yeni ini," tambahnya.

Dikatakan Hengki, Yeni merupakan orang yang merekrut TKW untuk mengirimkan sejumlah dana. "Tetapi ingat Yeni ini juga yang mengirim dana tidak sedikit kepada kelompok ini," ujarnya.

Baca Juga: 14 Pertandingan Bersama Milla Tak Terkalahkan, Siapa Mampu Hentikan Laju Persib?

Rencananya, tim penyidik akan terbang ke Mesir untuk pendalaman kasus ini. Hal ini dilakukan karena Yeni tidak bisa diterbangkan ke Indonesia karena masih terikat kontrak.

"Yeni ini sangat penting Untuk membongkar daripada motif, kemudian korban atau mungkin ada tersangka lain," katanya.***

Editor: Bobby Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:49 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Banding

Selasa, 15 November 2022 | 19:03 WIB

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 14 November 2022 | 21:24 WIB
X