BANDUNGNEWSPHOTO - Bripda HS, seorang oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, ditangkap jajaran Polda Metro Jaya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bripda HS sudah ditahan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok, 23 Januari 2023 lalu.
Kepada wartawan Trunoyudo juga membenarkan adanya motif ekonomi di balik pembunuhan sopir taksi online di Depok tersebut seperti yang disampaikan pengacara keluarga korban.
Baca Juga: Warganet Terus Pertanyakan Pengumuman Inaugurasi Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2
"Mengapa perilakunya? Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," ucapnya seperti dikutip dari laman PMJNEws.com, Rabu, 8 Februari 2023.
Sejak awal kasus ini, kata Trunoyudo, Densus 88 membentuk tim untuk mencari keberadaan pelaku. Kemudian, polisi menemukan barang bukti yang diduga milik pelaku. Bripda HS kemudian bisa diamankan di Bekasi.
"Dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 Januari, di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi," jelasnya.
Baca Juga: Demi Bandung Sehat, Babakan Ciparay Siapkan Anggaran Rp 1,7 Miliar untuk Bangun 114 Septic Tank
Dia menambahkan, penanganan kasus yang awalnya oleh Polres Metro Depok lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses selanjutnya.***
Artikel Terkait
Densus 88 Antiteror Gelar Rekonstruksi Penangkapan Kelompok Teroris di Antapani
Densus 88 Jelaskan Penangkapan Kader Partai Ummat sebagai Terduga Teroris
Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di NTB dan Lampung
Tim Densus 88 Tangkap 13 Teroris di Aceh
Densus 88: Penanganan Siti Elina Pakai UU Penanggulangan Terorisme