BANDUNGNEWSPHOTO - Warga Kecamaran Sindang Jaya dan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menolak dan mengeuhkan pembakaran limbah yang dianggap mencemari lingkungan.
Mendapatkan keluhan dan penolakan warga tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang langsung bertindak dengan memberikan teguran kepada pemilik usaha limbah pada Senin, 22 Mei 2023 lalu.
Teguran disampaikan lantaran pembakaran limbah menimbulkan asap lebat yang berdampak kepada warga sekitar.
Baca Juga: Ini 3 Karakter Bintang 4 Dalam Banner Update Genshin Impact 3.7
“Kami berikan peringatan kepada pemilik limbah, agar tidak membakar bekas limbah di sembarang tempat, karena menimbulkan asap yang berdampak kepada masyarakat. Asap dari pembakaran limbah membuat warga mengalami sesak napas," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi seperti dikutip dari laman tangerangkab.go.id.
Dia menegaskan, kasus limbah khususnya dari plastik masih menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Tangerang. Ia berharap pemilik usaha mengerti dan menghentikan pembakaran limbah mengingat dampaknya sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar.
Fachrul mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ada di Kabupaten Tangerang, hal tersebut demi terciptanya Kabupaten Tangerang yang aman dan nyaman.
“Karena memang ini menyebabkan gangguan trantibum dan juga dapat mengganggu pernapasan masyarakat, kita semua berharap agar pemilik dapat mengerti dan kegiatan pembakaran ini tidak dilakukan kembali,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Satpol PP melakukan penindakan pelaku usaha limbah di 3 titik lokasi, yakni sebanyak 2 titik di Kecamatan Sindang Jaya 1 titik di Kecamatan Rajeg.***
Artikel Terkait
DLH Jabar Kawal Pengolahan Limbah Industri di Tiga DAS
Ternyata Limbah Styrofoam Ditangan Pemuda Ini Jadi Barang Berharga, Produknya Sudah Terjual ke Mancanegara
5 Berita Terpopuler 24 Februari 2022, Dari Limbah Styrofoam Hingga Link Streaming Ghost Doctor Episode 15
Pengelolaan Sampah di Jabar Capai 2.800 Ton Per Hari, Limbah Peternakan Sudah Sesuai Target
Polresta Bandung Ungkap Kasus Pabrik Timbun Limbah B3 yang Bisa Sebabkan Kanker di Rancaekek