BANDUNGNEWSPHOTO - Pemerintah secara resmi mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 mendatang.
Penetapan hari lubiur nasional dan cuti bersama tahun 2024 itu diketahui setelah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.
Baca Juga: Seberapa Panjang Durasi Archon Quest yang Diluncurkan Genshin Impact?
“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak sepuluh hari,” ujar Muhadjir, di Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Muhadjir menjelaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini merupakan pedoman semua pihak dalam merancang aktivitas di tahun mendatang.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” bebernya.
Baca Juga: Konflik Pulau Rempang, 5 Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam Disebut Positif Narkoba
Muhadjir menambahkan, pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) akan diatur lebih lanjut oleh Menteri PANRB. Sedangkan pada sektor swasta oleh Menaker.
“Setelah penandatanganan SKB ini, selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang [Libur Nasional dan] Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024,” tandas Muhadjir.***
Artikel Terkait
Pilkada Serentak, Presiden Tetapkan Libur Nasional
Nyoblos, 27 Juni Jadi Hari Libur Nasional
Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Termasuk Idulfitri 1443 H
Cuti Bersama Imlek 2023, Sejumlah Peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Mengaku Sudah TKB
Resmi, Ini Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H