BANDUNGNEWSPHOTO - Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 Masehi.
“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab seperti dikutip dari laman kemenag.go.id.
“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.
Baca Juga: Siapa Dua Karakter Mondstadt dengan Desain Skin Baru?
Diungkapkan, pada tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
Baca Juga: Lama Dinantikan, Ini Deretan Karakter Genshin Impact dengan Masa Tanpa Rerun Terlama
c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.***
Artikel Terkait
Malam Ini Lempar Jumrah Aqbah, Begini Arahan untuk Jemaah Haji Indonesia
35 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci, 7 Orang Meninggal Saat Wukuf
Jemaah Haji yang Tiba di Indonesia Harus Karantina Mandiri 21 Hari
Kemenkes Pastikan Tak Ada Karantina Terpusat Bagi Pemulangan Jemaah Haji
Congratulation, Wak Haji Karim Benzema Bawa Pulang Ballon d'Or
Bocoran Kuliner Bakso Enak di Bandung, Bakso Tjap Haji dengan Kuah Kaldu dan Pilihan Ragam Toping Menggoda