BANDUNGNEWSPHOTO - Pada Senin, 1 Mei 2023, kum pekerja bkl memperingati Hari Buruh Internasional tau yang dikenal dengan sebutan May Day. Salah satunya dengan melakukan aksi unjuk ras yang rutin dilakukan setiap tahun.
Untuk mengamankan jalannya aksi dan berbagai kegiatan di Hari Buruh Internasional atau May Day, aparat kepolisian bakal menerjunkan ribuan personelnya.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dlam keterangn resminya mengenai pengamanan Hari Buruh Internasional tau May Day.
Baca Juga: Daftar Alamat Gerai Richeese Factory di Banjarmasin
Dalam keterangannya, ia menjelaskan, pengamanan dikonsentrasikan di 4 wilayah yaitu wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur.
Diungkapkan, di wilayah Polda Metro Jaya, sebanyak 4.216 personel gabungan dikerahkan mengamankan May Day. Rinciannya 3.318 dari Polri, 690 personel dari TNI dan 208 personel dari Pemprov DKI Jakarta.
"Adapun 4 titik yang menjadi konsentrasi massa buruh yakni di Istana Negara, Gedung MPR/DPR RI, Lapangan Panahan Senayan dan GOR Rawa Badak Jakarta Utara," kata Sandi seperti dikutip dari laman PMJNews.com.
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil akan Paparkan Inovasi RupaBumi Jabar di Markas PBB
Dikatakan Sandi, sejumlah sejumlah rekayasa lalu lintas pun akan dilakukan di titik-titik massa buruh melakukan aksi. Rekayasa dan pengalihan arus akan bersifat situasional.
Untuk wilayah Polda Jawa Barat, sebanyak 1.019 personel gabungan yang dikerahkan untuk mengamankan aksi buruh di beberapa wilayah.
Wilayah Polda Jawa Tengah juga menurunkan sebanyak 4.319 personel gabungan dan Polda Jawa Timur ada 3.360 personel gabungan.
Baca Juga: Pengelola UNI Jebreetmedia Arena Update Harga Sewa Lapangan untuk Bulan Mei, Ini List-nya!
Sandi mengimbau agar para buruh yang akan melaksanakan peringatan May Day dan aksi unjuk rasa dapat melakukannya dengan tertib dan aman. Ia menuturkan, Polri akan siap mengamankan para buruh menyampaikan aspirasinya.
"Polri siap mengawal dan mengamankan massa buruh menyampaikan aspirasinya. Namun penyampaikan pendapat dan aspirasi harus dilakukan secara tertib, aman dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," katanya.***
Artikel Terkait
Kesejahteraan Buruh dan Industri Harus Adil Ikuti Asas Keadilan
Buruh dan Pengusaha Sepakat Putuskan UMK dengan Rasional
Apindo Jabar Akan Gugat Gubernur Ridwan Kamil Jika Tidak Cabut SK Kenaikan Upah Buruh
Apindo Ancam Gugat Ridwan Kamil, Disnakertrans Jabar Posting SK Gubernur Jabar Soal Kenaikan Upah Buruh
Amankan Demo Hari Buruh, Polda Metro Jaya Kerahkan 572 Personel