BANDUNGNEWSPHOTO - Mahfud MD ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Mahdud MD yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) mengisi posisi Johnny G. Plate yang secara resmi diberhentikan menyusul penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS.
Pemberhentian Johnny G. Plate dan penunjukkan Mahfud MD sebagai Menkominfo itu tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Baca Juga: Identitas Mayat Tanpa Busana di Kota Depok Masih Misterius
"Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif," demikian kutipan Keppres yang dikutip dari laman resmi Kominfo.
Keppres itu diputuskan di Jakara tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Baca Juga: 14 Korban Penipuan Tiket Coldplay Lapor Polisi
Menteri dari Partai Nasdem ini menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.***
Artikel Terkait
Istilah 'Markus' Mahfud MD Bikin Anggota DPR RI Panas
5 Berita Terpopuler 29 Maret 2023, Dari Nasib Piala Dunia U-20 2023 Hingga Heboh 'Markus' Mahfud MD di DPR RI
Pertanyakan Motif Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 T, Legislator: Emang Menkeu Enggak Pernah Curhat?
5 Berita Terheboh 30 Maret 2023, Dari Polemik Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 Hingga 'Markus' Mahfud MD
Perbedaan Data Transaksi Janggal Mahfud MD dan Sri Mulyani bakal Dikonfrontasi