• Jumat, 22 September 2023

ADPMET Berhasil Perjuangkan Dana Bagi Hasil Pengelolaan Migas

- Kamis, 6 Juli 2023 | 07:43 WIB
Gubernur Jawa Barat saat memberikan arahan pada Rapat Kerja ADPMET di The Alana Jogjakarta Hotel & Convention Center, Kabupaten Sleman, 5 Juli 2023. (Biro Adpim Jabar)
Gubernur Jawa Barat saat memberikan arahan pada Rapat Kerja ADPMET di The Alana Jogjakarta Hotel & Convention Center, Kabupaten Sleman, 5 Juli 2023. (Biro Adpim Jabar)

BANDUNGNEWSPHOTO - Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) berhasil memperjuangkan dana bagi hasil, tidak hanya kepada daerah yang punya sumur migas, kini daerah pengolah migasnya mendapat dana bagi hasil.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat Raker ADPMET di Kabupaten Sleman, DIY, Rabu, 5 Juli 2023.

"Dana bagi hasil sukses kita perjuangkan tidak hanya kepada daerah yang punya sumur migas, tapi juga pengolah migasnya mendapatkan dana bagi hasil daerah. (Daerah) yang bersebelahan juga dapat dana bagi hasil. Sehingga keadilan terhadap daerah bisa lebih maksimal," ujar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Venue Pertandingan Fornas VII 2023 digelar di Ciwidey dan Ranca Upas untuk Populerkan Sport Tourism

Menurut Ridwan Kamil, saat ini sudah ada enam daerah anggota ADPMET yang dapat dana bagi hasil sumur migas, baik itu Partisipasi Interest (PI) atau kombinasi dengan kontraktor.

"Sudah ada enam wilayah yang berhasil, sukses. Ini menandakan perjuangan organisasi terasa manfaatnya kepada anggota," sebut Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil juga mengingatkan misi Indonesia bebas karbon pada 2060 perlu diperjuangkan. Maka, ia mengajak masyarakat hijrah dari energi fosil ke energi baru dan terbarukan.

Baca Juga: Wagub Jabar Lepas Kepulangan Jemaah Haji Garut dan Cianjur Pulang ke Tanah Air

Menurut Ridwan Kamil, dengan EBT maka dapat meminimalkan krisis, bencana alam, dan perubahan iklim. "Kita komitmen untuk memberikan dorongan agar 2060 Indonesia bersih karbon atau net zero," ungkapnya.

Ridwan Kamil berharap, meski sebagian besar kepala daerah anggota asosiasi akan habis masa jabatannya 2023 - 2024, program asosiasi dapat dilanjutkan penjabat kepala daerah.

"Mayoritas kepala daerah akan berakhir di akhir tahun ini, sehingga organisasi terus bergerak akan digantikan oleh penjabat bupati, wali kota maupun gubernur," pungkasnya.***

Editor: Lukman Gusmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X