• Jumat, 22 September 2023

Soal Penanganan Sampah, Pemprov DI Yogyakarta Tak Lepas Tangan Begitu Saja

- Kamis, 3 Agustus 2023 | 09:15 WIB
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X  (jogjaprov.go.id)
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X (jogjaprov.go.id)

BANDUNGNEWSPHOTO - Kendati kewenangan penanganan sampah ada di pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DI Yogyakarta tidak tidak lepas tangan begitu saja.

Kepala Biro PIWPP Setda DIY, Yudi Ismono memasyikan, Pemprov DI Yogyakarta tetap berupaya mendukung dan membantu kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah.

Berdasarkan UU No. 18 tahun 2008 Bab III Pasal 9 ayat 1, pemerintah kabupaten/kota berwenang menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan tempat pemrosesan akhir sampah.

Baca Juga: Ini Hal yang Perlu Dinantikan Selama Update Genshin Impact Versi 4.2-4.6

“Arahan Gubernur adalah pengelolaan sampah dikembalikan/didesentralisasikan kepada kewenangan aslinya, yaitu di kabupaten/kota, sehingga semua bergerak mengambil langkah cepat penanganan sampah. Pemerintah kabupaten/kota sudah mengambil langkah jangka pendek,” kata Yudi seperti dikutip dari keterangan tertulisnya di laman resmi Pemprov DI Yogyakarta.

Yudi mengatakan, harus ada sebuah proses yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota (Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta) karena TPA Piyungan memiliki keterbatasan.

Hal itu membuat Gubernur DIY mengambil langkah cepat dan bijak untuk mengatasi permasalahan sampah yang terjadi beberapa hari terakhir ini.

Baca Juga: Bojan Hodak Belum Bisa Dampingi Persib, Ini Penyebabnya!

Saat ini, Bantul sudah mampu menyelesaikan permasalah sampah cukup di tingkat kalurahan saja. Sleman pun saat ini sedang berupaya secara mandiri mengelola sampahnya di Tamanmartani.

Namun, Kota Yogyakarta saat ini masih memiliki keterbatasan lahan. Kota Yogyakarta difasilitasi untuk mengisi 10% ruang di zona transisi 1 TPA Piyungan, dengan batas kisaran 100-200 ton/hari.

Penghasil sampah terbesar saat ini adalah dari rumah tangga. Jumlah sampah dari 2010-2022 dari rata-rata 301 ton/hari menjadi 732 ton/hari. Terjadinya penumpukan sampah ini diakibatkan pula oleh kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penanganan sampah dan pengelolaan sampah.

Baca Juga: Mau Ngopi di Dekat Simpang Dago, Ini 3 Kedai Kopi di Jalan Tubagus Ismail Kota Bandung

Karena itu, sangat dibutuhkan motivasi dan edukasi untuk mengelola sampah rumah tangga dengan melakukan pemilahan hingga pembuangan akhir.

Saat ini, menurut Yudi, Pemda DI Yogyakarta atas arahan Gubernur, mencoba untuk tidak mengelola sampah secara manual, akan tetapi menggunakan teknologi untuk mengatasi permasalahan sampah.

Halaman:

Editor: Bobby Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X