BANDUNGNEWSPHOTO - Menjelang libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah akan mempertegas pemakaian aplikasi PeduliLindungi untuk digunakan pelaku usaha dan ruang publik.
Pemerintah akan menerbitkan kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 di masa sebelum dan sesudah periode nataru.
Diantaranya adalah surat edaran yang diterbitkan Kemendagri untuk menegakkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik.
Baca Juga: Pada Libur Natal dan Tahun Baru, XL Axiata Perkirakan Peningkatan Trafik 5-10 Persen
Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Persiapan Akhir Menghadapi Libur Nataru, pada Selasa, 21 Desember 2021.
Diketahui, di masa nataru ini tidak diterapkan penyekatan di ruang-ruang publik. Akan tetapi sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 akan diterapkan pembatasan maksimal kapasitas 50 orang untuk kegiatan masyarakat agar dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Kemendagri akan memerintahkan Kepala Daerah menerapkan dan menegakkan PeduliLindungi di ruang-ruang publik agar bisa terdeteksi kapasitas masyarakat yang ada di ruang publik dan meminimalisasi kerumunan.
Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Dampingi Ibu Iriana Tinjau Vaksinasi Anak di SDN 196 Sukarasa Bandung
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menhub, Menkominfo, Kepala BNPB, Wamendag, Wamenag, Sekjen Kemendikbudristek, Sekjen Kemnaker, Sesmen BUMN, SesmenpanRB, Staf Ahli Menpar, Asops Kapolri, Paban 4 Opsdagri-Asops TNI.
Artikel Terkait
Jelang Nataru 2022, Pemerintah Kota Bandung Kejar 34.361 Orang untuk Divaksin
Rencana Penanganan PPKM level 3 Jelang Liburan Nataru di Kota Bandung
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru
Pemkab Bandung Perketat Jalur Wisata Menjelang Nataru
Jabar akan Perketat Protokol Kesehatan Selama Libur Nataru, ASN Dilarang Lakukan Perjalanan ke Luar Kota