BANDUNGNEWSPHOTO - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) 17 17 Januari 2022.
Surat edaran tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien Covid-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.
Ditegaskan, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.
“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya,” disebutkan dalam SE.
Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:
1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.
2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.
3. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Berusia di bawah 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Baca Juga: Ember Bekas Cat Selamatkan Dede Rayan Dari Timbunan Tanah Longsor di Sumedang
Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:
1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai
terpisah;
2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
3. Dapat mengakses pulse oksimeter
Artikel Terkait
14 Warga Jabar Terpapar Omicron, Begini Pesan Ridwan Kamil
Pemerintah Akan Gencarkan Telemedisin untuk Pasien Omicron yang Mayoritas Dirawat di Rumah
Puncak Kasus Omicron Indonesia Diprediksi Terjadi Pertengahan Februari 2022
Menkes Minta Rakyat Tidak Perlu Panik Jika Kasus Omicron Melonjak Cepat
Arahan Jokowi Hadapi Peningkatan Kasus Omicron