Begini Ketentuan Isolasi Mandiri bagi Pasien Omicron

- Sabtu, 22 Januari 2022 | 21:17 WIB
Ilustrasi Virus Covid-19 Varian Omicron (Pixabay/Alexandra_Koch)
Ilustrasi Virus Covid-19 Varian Omicron (Pixabay/Alexandra_Koch)

BANDUNGNEWSPHOTO - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) 17 17 Januari 2022.

Surat edaran tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien Covid-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.

Ditegaskan, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bangga Film berbahasa Sunda, Before, Now & Then, atau Nana, Diputar di Berlin International Film

“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya,” disebutkan dalam SE.

Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:

1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.

Baca Juga: Inilah Link Streaming SCTV Southampton Vs Man City, Liga Inggris Malam Ini Pukul 00.00 WIB Cek Disini!

2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.

3. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Berusia di bawah 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Baca Juga: Ember Bekas Cat Selamatkan Dede Rayan Dari Timbunan Tanah Longsor di Sumedang

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:

1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai
terpisah;
2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
3. Dapat mengakses pulse oksimeter

Halaman:

Editor: Bobby Satria

Sumber: setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X