BANDUNGNEWSPHOTO - Fakta baru di balik penemuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, terungkap.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pembangunan kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.
"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 25 Januari 2022 seperti dikutip BandungNewsPhoto.com dari PMJNews.com.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dekati 100 Persen, Akan Diuji Coba November 2022
Menurut Ramadhan, para pejabat dilarang untuk membangun tempat seperti kerangkeng manusia itu meskipun dengan alibi dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba. "Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," jelasnya.
Sebelumnya, Polri menjelaskan kerangkeng manusia di rumah Terbit digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba sesuai dengan keterangan dari penjaga atau pengelola bangunan tersebut.
Selain itu, bangunan mirip seperti penjara itu juga digunakan untuk menampung warga yang tersandung kasus kenakalan remaja. Warga yang dikurung dalam kerangkeng itu juga sudah diserahkan ke pihak keluarga.
Baca Juga: Kerangkeng Bupati Langkat Dibangun Sejak 2012
Tercatat sekitar 48 orang tinggal di kerangkeng manusia itu. Namun, hanya ditemukan 30 orang saat dilakukan pengecekan.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Tetapkan Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah
Polri Mau Pasang Chip di Plat Nomor, Saran Netien: Baiknya Ditanam Oleh Produsen Kendaraan, Lebih Aman!
Bupati Langkat Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kerangkeng Bupati Langkat, Polri Terjunkan Tim Khusus untuk Penyelidikan
Kerangkeng Bupati Langkat Dibangun Sejak 2012