BANDUNGNEWSPHOTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini tidak akan memakai istilah operasi tangkap tangan (OTT) tetapi bakal menggunakan istilah tangkap tangan.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat rapat kerja di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu, 26 Januri 2022.
"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," ucap Firli.
Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Fasilitas Gerai Akad Nikah di Mal
Firli pun memastikan kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap oleh KPK melakukan tindak pidana korupsi.
Dirinya beralasan istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," tuturnya menambahkan.
Baca Juga: NFT, Cara Baru Sejahterakan Seniman di Bandung
Lebih jauh Firli menerangkan, yang dilakukan KPK sebelum melakukan tangkap tangan.
Artikel Terkait
Wali Kota Bekasi Terjaring OTT KPK, Ridwan Kamil: Di Luar Ekspektasi Kita
KPK Tetapkan 9 Tersangka Setelah OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Simak Kronologi Penangkapannya
Pasca Wali Kota Bekasi Tertangkap KPK, Ridwan Kamil Berikan Arahan ke ASN Kota Bekasi
Kasus Dugaan Suap Wali Kota Bekasi, KPK Periksa Delapan Saksi, Termasuk Ajudan
Ternyata, KPK Sudah Tahu Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat