BANDUNGNEWSPHOTO - Polisi sudah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam insiden bentrok dua kelompok warga yang menewaskan 18 orang di Sorong, Papua Barat, Senin, 24 Januari 2022 lalu.
Penetapan dua tersangka itu diumumkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 27 Januari 2022.
"Penyidik Polres Sorong Kota dibackup penyidik Polda Papua Barat telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus pertikaian tersebut," ujarnya seperti dikutip BandungNewsPhoto dari laman PMJNews.com.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah 8.077 Pasien Menjadi 4.309.270
Ramadhan menjelaskan, kedua tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan. Dalam hal ini, ia memastikan setiap pihak yang terlibat dalam pertikaian itu akan ditindak secara tegas.
Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri tersebut memastikan kondisi di Sorong, Papua Barat usai pertikaian semakin kondusif. Meski begitu, aparat kepolisian masih terus berjaga di sekitar lokasi guna meminimalisir adanya pertikaian susulan.
"Aparat Polri yang terdiri dari aparat Polres Sorong dan Brimob masih berada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengamankan situasi," pungkas Ramadhan.
Baca Juga: Kocak, Begini Aksi Usil Mohammed Rashid kepada Pemain Muda Persib
Sebelumnya, 18 orang tewas dalam bentrok di Sorong, Papua Barat pada Senin (24/1/2022) pukul 23.45 WIB. Sebanyak 17 korban diantaranya tewas terbakar di tempat hiburan Double O, mereka terdiri dari karyawan dan tamu.
Sementara satu korban lainnya tewas akibat terkena s abetan senjata tajam (sajam). Korban merupakan anggota kelompok penyerang.
Artikel Terkait
Wali Kota Bandung Penuhi Undangan Pemkab Sorong
Ridwan Kamil dan Bupati Sorong Johny Kamuru Tandatangani Naskah Kerja Sama Antar-Daerah
Jabar dan Sorong Papua Bersatu Kembangkan Potensi Daerah dan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Aimas Sorong Papua Barat Bangga Kehadiran Alun-alun Desain Karya Ridwan Kamil
Polisi Selidiki Aktor Intelektual di Balik Bentrokan Sorong yang Menewaskan 19 Orang