BANDUNGNEWSPHOTO - Kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terus didalami aparat kepolisian. Untuk kepentingan itu, penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 38 saksi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis, 27 Januari 2022, mengatakan, dari jumlah tersebut, delapan orang di antaranya saksi ahli.
"Sehingga total keseluruhan sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Jadi total ada 38 orang saksi," ungkapnya seperti dikutip BandungNewsPhoto dari laman PMJNews.com, Kamis, 27 Januari 2022.
Baca Juga: Karyawan Pinjol yang Digerebek Ternyata Tak Ada yang di Bawah Umur
"Saksi-saksi ahli tersebut meliputi saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), kemudian saksi sosiologi, saksi ahli pidana dan yang terakhir saksi ahli bahasa," sambungnya.
Ramadhan menjelaskan, pihaknya juga telah menyerahkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi. Menurut dia, surat tersebut diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.
"Surat panggilan (diterima), yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat (28/1/2021) pukul 10.00 WIB," tukasnya.
Seperti diketahui, Edy Mulyadi mulai menjadi sorotan usai melontarkan ucapan 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota baru.
Ucapan tersebut disinyalir turut menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Tersandung Dua Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Sebut Bahar bin Smith Pelintir Omongan Jenderal Dudung
Update Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar, 50 Saksi Sudah Diperiksa
Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi
Ridwan Kamil Tanggapi Pernyataan Edy Mulyadi