BANDUNGNEWSPHOTO - Pemerintah sudah memutuskan menaikan status PPKM di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya berada pada Level 3.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin, 7 Februari 2022 melalui konferensi video.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik, namun tetap waspada dalam menghadapi lonjakan kasus Omicron saat ini.
Baca Juga: Ditusuk Mantan Suami, Guru SD Tewas di Depan Sekolah di Jalan Tilil Kota Bandung
Meski Omicron memiliki tingkat penularan yang tinggi, dampak terhadap rumah sakit dan kematian relatif masih rendah. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi dalam menghadapi gelombang ketiga ini.
“Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus (varian) Omicon ini, karena pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi gelombang Omicron ini. Masyarakat tetap saja beraktivitas seperti biasa sesuai dengan aturan prokes (protokol kesehatan) dan ketentuan PPKM,” ujar Luhut seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.
Ia mengatakan peningkatan status PPKM bukan akibat tingginya kasus tetapi juga karena rendahnya tracing. "Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan Instruksi Mendagri yang akan keluar hari ini,” ujarnya.
Baca Juga: Kepolisian Bantul Ungkap Kronologis Kecelakaan Maut di Bukit Bego
Terkait pengetatan PPKM, Menko Marves menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian sejumlah aturan PPKM Level 3 secara lebih terarah bagi kelompok masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta atau komorbid, serta belum divaksinasi. Adapun penyesuaian yang dilakukan antara lain:
1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Artikel Terkait
Pemerintah Lanjutkan PPKM Luar Jawa Bali Hingga 31 Januari 2022
Pemerintah Kembali Terapkan PPKM Level 2 Pada Aglomerasi Jabodetabek
Evaluasi PPKM, Jokowi: Tetap Tenang, Jangan Panik!
Inilah Ketentuan Mengenai PTM Terbatas 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2, Keputusan Bersama 4 Menteri
#BreakingNews: Pemerintah Umumkan Bandung Raya PPKM Level 3 Lagi