BANDUNGNEWSPHOTO - Tim gabungan Polda Sumatera Utara membonbgkar dua kuburan korban tewas yang dianiayai di kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin, Sabtu, 12 Februari 2022.
Dua kuburan tersebut berada Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka.
"Hari ini Polda Sumatera Utara melakukan penggalian di dua kuburan korban penganiayaan kerangkeng milik Terbit," terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awak media di Kota Medan seperti dikutip BandungNewsPhoto.com dari PMJ News, Sabtu, 12 Februari 2022.
Baca Juga: BRI Liga 1 2021/2022: Makin Sengit, Dikalahkan Bali United, Bhayangkara FC Gagal Kudeta Arema FC
Hadi menuturkan, pembongkaran kuburan tersebut melibatkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan Tim Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut.
Masih dari keterangan Hadi, pembongkaran kuburan itu sebagai rangkaian penyelidikan yang dilakukan pihak tim gabungan Polda Sumut untuk mengungkap fakta-fakta kasus penganiyaan tersebut.
"Digalinya kuburan ini, untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan," tandasnya.
Ditanya apakah ada kemungkinan penggalian kuburan lainnnya, Hadi menegaskan akan melihat perkembangan penyelidikan.
"Tentunya pasti akan kita lakukan seiring dengan hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian," tutupnya.***
Artikel Terkait
Kerangkeng Bupati Langkat, Polri Terjunkan Tim Khusus untuk Penyelidikan
Kerangkeng Bupati Langkat Dibangun Sejak 2012
Polisi Pastikan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Ilegal
Susi Pudjiastuti Pertanyakan Sebutan 'Warga Binaan' dan 'Tahanan Pribadi' untuk Kerangkeng Bupati Langkat
Ternyata, KPK Sudah Tahu Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat