BANDUNGNEWSPHOTO - Keputusan pemerintah yang mengubah skema pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi pada usia 56 tahun mengundang kontroversi. Bahkan, Kalangan pekerja menolak keputusan tersebut.
Sebagian besar pekerja menyatakan tidak setuju karena mereka membutuhkan JHT tersebut, terutama ketika kehilangan pekerjaan.
Nah, untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan, BPJAMSOSTEK ternyata sudah menyiaplan program baru yang bisa dimanfaatkan bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Bongkar Dua Kuburan Korban Penganiayaan
Seperti dikutip BandungNewsphoto.com dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Disebutkan, Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca Juga: BRI Liga 1 2021/2022: Makin Sengit, Dikalahkan Bali United, Bhayangkara FC Gagal Kudeta Arema FC
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. WNI
b. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
c. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
d. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
e. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Detail Manfaat JKP meliputi
Bantuan Uang Tunai
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Artikel Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Kebanjiran Korban PHK Cairkan JHT
Hindari Kasus Cimahi Terulang, Pekerja Diimbau Cairkan JHT Tanpa Perantara
Selain Uang Pesangon, Pekerja Yang Diberhentikan Kerja Berhak Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Baru Dibayarkan di Usia 56 Tahun, Begini Aturan Main Pencairan Jaminan Hari Tua
Update: Sudah Lebih dari 150 Ribu Orang Teken Petisi Penolakan Pembayaran Jaminan Hari Tua di Usia 56 Tahun