Jaminan Hari Tua Baru Cair di Usia 56 Tahun, BPJAMSOSTEK Ternyata Punya Program JKP, Apa Itu?

- Sabtu, 12 Februari 2022 | 20:57 WIB
Logo BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Logo BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

BANDUNGNEWSPHOTO - Keputusan pemerintah yang mengubah skema pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi pada usia 56 tahun mengundang kontroversi. Bahkan, Kalangan pekerja menolak keputusan tersebut.

Sebagian besar pekerja menyatakan tidak setuju karena mereka membutuhkan JHT tersebut, terutama ketika kehilangan pekerjaan.

Nah, untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan, BPJAMSOSTEK ternyata sudah menyiaplan program baru yang bisa dimanfaatkan bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Bongkar Dua Kuburan Korban Penganiayaan

Seperti dikutip BandungNewsphoto.com dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Disebutkan, Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca Juga: BRI Liga 1 2021/2022: Makin Sengit, Dikalahkan Bali United, Bhayangkara FC Gagal Kudeta Arema FC

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. WNI
b. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
c. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
d. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
e. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Baca Juga: Pasti Bikin Senyum-senyum, MotoGP Bagikan Momen Dua Pekerja Nonton Tes Sirkuit Mandalika dari Atas Bukit

Detail Manfaat JKP meliputi

Bantuan Uang Tunai

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Halaman:

Editor: Bobby Satria

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X