BANDUNGNEWSPHOTO - Pemerintah akan menerapkan kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi 3 hari mulai pekan depan, jika keadaan terus membaik. Kebijakan tersebut ditujukan bagi PPLN yang telah melakukan vaksin booster.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan dalam keterangan pers PPKM yang dilaksanakan secara virtual, Senin, 14 Februari 2022.
“Namun mulai minggu depan bagi PPLN, baik WNA dan WNI, yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari dengan syarat diantaranya yakni tetap melakukan entry dan exit test PCR, kemudian Exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar, serta PPLN yang sudah selesai karantina dihimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat,” jelasnya.
Baca Juga: WFO Kembali ke 50 Persen di PPKM Level 3 Minggu ini
Pemerintah saat ini tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN. Namun, jika situasi terus membaik, pada 1 Maret mendatang, pemerintah akan menurunkan karantina menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN.
Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak menutup kemungkinan pada 1 April PPLN kita tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN.
“Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri kita aman,” tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 229 Jenis Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan
Untuk memberikan kekebalan menghadapi gelombang Omicron ini, Pemerintah terus mengejar target Vaksinasi Dosis kedua terutama untuk Lansia.
Artikel Terkait
Jabar Waspada Gelombang Dua COVID-19, Protokol Kesehatan untuk PPLN dan Pekerja Migran Diperkuat
Pemerintah Siapkan Pintu Masuk dan Karantina bagi PPLN selain di Jakarta
Pemerintah Rubah Waktu Karantina PPLN Menjadi 5 Hari, Pintu Masuk Internasional di Bali Akan Dibuka Kembali
Inilah Tempat Karantina Resmi WNI di 9 Pintu Masuk Luar Negeri bagi PPLN
Polisi Periksa 10 Saksi Soal Kasus Suap Rp40 Juta Rachel Vennya Agar Bisa Lolos Karantina