BANDUNGNEWSPHOTO - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga membandingkan suara toa masjid dengan anjing menggonggong kembali menuai kegaduhan.
Bahkan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo berniat melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke polisi dengan tuduhan penistaan agama.
Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu disampaikan dalam sebuah wawancara dengan awak media di Pekanbaru, Rabu, 23 Februari 2022.
Baca Juga: Liga Champions: Ajax Bermain Imbang dengan Benfica
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Menag seperti dikutip dari Antaranews.com.
Pernyataan itu disampaikan Menag saat menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang baru dikeluarakannya.
Ia menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Baca Juga: Liga Champions: Elanga Hindarkan Manchester United dari Kekalahan di Kandang Atletico
Ia mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.
"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujarnya.***
Artikel Terkait
Menag Pastikan Kuota Haji Tambahan 10 Ribu
Menag: Pilih Cagub Berdasarkan Agama Tak Langgar Konstitusi
Empat Isi Khutbah Jumat yang Dianggap Meresahkan Menurut Menag
Menag Keberatan Soal Penghapusan Pasal Penistaan Agama
Menag Yaqut Cholil Qoumas: Selamat Natal Tahun 2021