BANDUNGNEWSPHOTO - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai langkah mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Ukraina.
Diketahui saat ini Rusia sedang melancarkan invasinya ke Ukraina. Sebanyak 137 warga Ukraina tewas dalam serangan tersebut baik dari warga militer maupun sipil.
Pemerintah Indonesia akan segera mengevakuasi WNI yang berada di Ukraina dengan menyiapkan terlebih dahulu SPLP tersebut. SPLP itu akan digunakan jika situasi kontinjensi, untuk mensiasati jika paspor itu hilang ataupun rusak.
Baca Juga: Perang Rusia Vs Ukraina, Puan Maharani: Segera Pulangkan 138 WNI di Ukraina
"Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto dikutip bandungnewsphoto.com dari PMJ News, Jumat, 25 Februari 2022.
Menurut Andap, jumlah WNI yang berada di Ukraina sebanyak 140 orang. Meski dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina mengancam keselamatan mereka.
Mengantisipasi hal tersebut, Andap menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional.
Baca Juga: 80 Disabilitas Dapat Pelatihan Kuliner dan Kerajinan untuk Kembangkan Potensi
"Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air," tuturnya.
Andap mengatakan, Kemenkumham memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi dalam situasi kontinjensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.
"Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor," terangnya.
Menurut Andap, SPLP hanya bisa berlaku untuk satu kali perjalanan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang atau rusak dalam keadaan kontinjensi.
"Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia," ujarnya.
Artikel Terkait
Kerajinan Berbahan Pipa Bekas asal Bogor Tembus Pasar Belgia dan Ukraina
Ridwan Kamil Tawarkan Potensi Rebana dan Kopi Jabar Kepada Dubes Ukraina
Serang Ukraina, PBB Sebut Rusia Lakukan Penyerangan Ceroboh
Gelar Rapat Darurat, PBB Minta Rusia Hentikan Serangan ke Ukraina
Perang Rusia Vs Ukraina, Puan Maharani: Segera Pulangkan 138 WNI di Ukraina