Penumpang Pesawat Domestik Kini Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan, Berlaku Mulai 3 Maret 2022

- Rabu, 2 Maret 2022 | 21:02 WIB
Pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. (Pixabay/652234)
Pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. (Pixabay/652234)

BANDUNGNEWSPHOTO - Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan domestik, yakni mengisi mengisi e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.

Hal ini dilakukan untuk menghindari antrean panjang di bandar udara (bandara) saat kedatangan. Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik setelah tiba di tempat tujuan.

Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Ivana Kwelju Sebagai Pemberi Suap Eks Bupati Buru Selatan Maluku

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu, 02 Maret 2022.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Karang Taruna Gedebage Bandung Ciptakan Mesin Pengolah Sampah, Dipakai di Kota-Kota Besar di Indonesia

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna atau user friendly.

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.

Baca Juga: Jokowi Undang Talenta Digital Indonesia di Luar Negeri untuk Kembali, Bangun Sistem Digital Nasional

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

Halaman:

Editor: Lukman Gusmanto

Sumber: Kemenkes RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X