BANDUNGNEWSPHOTO - Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan keharusan PCR dan karantina yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.
Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.
Baca Juga: Bambang Pamungkas Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Penelantaran Anak
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," jelas Hilman dalama keterangannya, Senin, 7 Maret 2022.
Menurut Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.
"Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina. Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," tuturnya.
Baca Juga: Doni Salmanan Akan Dipersiksa Besok Terkait Dugaan Penipuan Investasi Quotex
Hilman menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Artikel Terkait
38 Mahasiswa dan TKI asal Jawa Barat Pulang dari Arab Saudi
Pemda Provinsi Kembali Fasilitasi Warga Jabar yang Pulang dari Arab Saudi
Jabar Ekspor 20 Ton Teh ke Uni Emirat Arab
Arab Saudi Kembali Terapkan Social Distancing di Masjidil Haram Mekah
Arab Saudi Cabut Aturan Pembatasan Jarak Sosial dan Karantina