Penuhi Panggilan, Doni Salmanan: Semuanya Sudah Diproses Seadil-adilnya

- Selasa, 8 Maret 2022 | 16:28 WIB
Doni Salmanan riba Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022 (pmjnews.com)
Doni Salmanan riba Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022 (pmjnews.com)

BANDUNGNEWSPHOTO - Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan memercayakan penanganan kasusnya kepada kepolisian. Ia hanya berharap, kasusnya diproses seadil-adilnya.

Hal itu disampaikan Doni Salmanan ysai memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.

Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan judi daring, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: PT Pelni Gelar Acara Pisah Sambut, Begini Harapan untuk Direksi Baru Pimpinan Tri Andayani

Pemberi pengaruh di media sosial (influencer) yang mengaku sebagai crazy rich asal Bandung itu tiba di Gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB, dengan didampingi tim kuasa hukum.

"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian, saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," kata Doni seperti dikutip dari antaranews.com.

Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi. Pengembangan terkait hasil penyidikan Doni tersebut akan disampaikan melalui Divisi Hubungan Masyarakat Polri.

Baca Juga: Sederet Alasan Pentingnya Susu untuk Tulang Sehat dan Kuat Para Lansia

"Pagi ini, DS akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi; dan untuk progresnya nanti kami infokan Divisi Humas untuk menyampaikan perkembangannya," kata Asep.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau TPPU.

Pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Mengenal Lesser Lord Kusanali, Sang Archon Termuda di Genshin Impact

Selanjutnya, dia juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Selasa, 8 Maret 2022, pukul 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi," kata Gatot di Jakarta, Senin (7/3).

Doni dilaporkan ke polisi oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Bobby Satria

Sumber: Antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X