BANDUNGNEWSPHOTO- Setelah diperiksa lebih dari 13 jam, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Sebelumnya, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam sebagai saksi.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan seperti dikutip dari laman PMJNews.com, Rabu, 9 Maret 2022.
Baca Juga: Penonton MotoGP Mandalika 2022 Tidak Perlu Tes PCR ataupun Antigen
Dikatakan Ramadhan, Doni ditahan dengan beberapa alasan, mulai dari alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.
Serta alasan objektif, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.
Ramadhan melanjutkan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Ridwan Kamil Mendadak Jadi Fotografer Prewedding Saat Arab Menerima Tantangan untuk Menikah
"Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Seret Nama Doni Salmanan, Bareskrim Sudah Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Penipuan Binomo
Kasus Doni Salmanan Ternyata Bukan Terkait Binomo Tapi Quotex
Doni Salmanan Akan Dipersiksa Besok Terkait Dugaan Penipuan Investasi Quotex
Besok, Doni Salmanan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan
Penuhi Panggilan, Doni Salmanan: Semuanya Sudah Diproses Seadil-adilnya