Pelajaran dari Aksi Percobaan Perampokan Bank BJB

- Kamis, 14 April 2022 | 14:22 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan gelar perkara kasus perampokan Bank BJB Fatmawati Jakarta, Rabu, 6 April 2022 (pmjnews.com)
Polres Metro Jakarta Selatan gelar perkara kasus perampokan Bank BJB Fatmawati Jakarta, Rabu, 6 April 2022 (pmjnews.com)

BANDUNGNEWSPHOTO - Sebuah pelajaran bisa diambil dari aksi perampokan BS (43) di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Fatmawati, Jakarta Selatan, yang berhasil digagalkan satpam, Selasa, 5 April 2022 lalu.

Salah satunya, hati-hati dengan niat berutang. Apalagi, jika utang itu digunakan untuk hal-hal yang bersifat spekulatif, termasuk bisnis tak terencana dengan matang, serta di luar batas kemampuan untuk membayarnya.

Sebab, jika memaksakan berutang dan tak mampu membayarnya pada saat jatuh tempo, semua orang berpotensi gelap mata untuk melakukan tindakan yang tidak baik seperti yang dilakukan BS.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Nuralamsyah, Polisi: Putra Siregar Menyerahkan Diri

Akibat aksinya yang konon dilakukan akibat terlilit utang, BS yang mengaku vice president di sebuah bank swasta dengan gaji Rp 60 juta itu, sudah hampir dipastikan bakal kehilangan segala hal berharga dalam kehidupannya.

Gagal merampok, BS kini meringkuk dalam tahahan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti yang akan digunakan tersangka untuk merampok Bank BJB telah disita petugas. Di antaranya tali tis, bom asap, hingga senjata air softgun.

"Tali tis itu disiapkan untuk mengikat sandera, sementara bom asap digunakan saat tersangka ingin melarikan diri," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di laman laman Divisi Humas Polri, Kamis, 7 April 2022 lalu.

Baca Juga: 5 Berita Terheboh 13 April 2022, Dari Pengeroyokan Nuralamsyah Hingga Jabatan Perampok Bank BJB

"Jadi, nanti kalau terjepit dia akan menggunakan ini (bom asap), dan ini terpengaruh dari film yang ditontonnya," lanjutnya.

BS dijerat Pasal 365 juncto Pasal 35 KUHP tentang Percobaan Perampokan dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan airsoftgun dengan ancaman 10 tahun.***

Editor: Bobby Satria

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X