Polisi Periksa Kreditur yang Meminjamkan Uang kepada Perampok Bank BJB

- Kamis, 14 April 2022 | 15:52 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan gelar perkara kasus perampokan Bank BJB Fatmawati Jakarta, Rabu, 6 April 2022 (pmjnews.com)
Polres Metro Jakarta Selatan gelar perkara kasus perampokan Bank BJB Fatmawati Jakarta, Rabu, 6 April 2022 (pmjnews.com)

BANDUNGNEWSPHOTO - Polisi dikabarkan sudah memeriksa D, seorang kreditur yang meminjamkan uangnya kepada BS (43), pria terlilit utang yang melakukan percobaan perampokan di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Fatmawato, Jakarta Selatan, Selasa, 5 April 2022 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, BS diketahui nekat merampok Bank BJB Cabang Fatmawati karena terlilit utang kepada 12 orang yang totalnya mencapai Rp 5 miliar.

Berdasarkan keterangan polisi, D merupakan salah satu dari 12 kreditur kepada BS. Berdasarkan pengakuan, BS meminjam uang sebesar Rp 1 miliar kepada D. Pada saat jatuh tempo pada 8 April lalu, total utang BS dengan bunganya mencapai Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Mengenal Sifat Asli Kamisato Ayato di Genshin Impact, Karakter Red Flag?

Kapolsek Cilandak Kompol Multazam Lisendra membenarkan sudah adanya pemeriksaan terhadap D. Hasilnya, D tidak terindikasi memberi tekanan kepada BS untuk merampok.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan BS sedikitnya memiliki utang terhadap 12 orang dengan jumlah yang berbeda-beda. Total utang yang dimiliki BS sebesar Rp5 miliar.

Salah satu utang yang dimiliki BS senilai Rp1,5 miliar dan jatuh tempo pada 8 April 2022. Uang tersebut dipinjam BS pada Januari 2022 dan diberi waktu pelunasan tiga bulan dengan bunga Rp500 juta.

Baca Juga: Pelajaran dari Aksi Percobaan Perampokan Bank BJB

"Yang paling deket (utang) Rp1 M, hari Jumat harus lunas dengan bunga Rp500 juta. Makanya dia mencoba melakukan itu (perampokan)," ujar Ridwan kepada wartawan seperti dikutip dari PMJNews.com, Jumat, 8 April 2022.***

 

 

Editor: Bobby Satria

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X